Kapal China Lalu-Lalang di Laut Natuna Utara, Indonesia Kirim Kapal Perang
- Pandu Laut Nusantara
- 19 Jan 2023
- 2 menit membaca
Diperbarui: 21 Jan 2023

Kapal China aktif di Laut Natuna Utara, akibatnya militer Indonesia mengerahkan kapal perang, pesawat patroli, dan drone untuk memantau aktivitas kapal penjaga pantai China tersebut.
"Kapal China tersebut tidak melakukan aktivitas yang mencurigakan," kata Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali kepada Reuters.
"Namun, kami tetap perlu memantaunya karena telah berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia selama beberapa waktu," katanya.
Ocean Justice Initiative menjelaskan, data pelacakan kapal menunjukkan kapal China, CCG 5901, telah berlayar di Laut Natuna, khususnya di ladang gas Blok Tuna dan ladang minyak dan gas Chim Sao Vietnam sejak 30 Desember 2022.
Adapun Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) memberikan hak navigasi kapal asing untuk melalui ZEE.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dan Vietnam, persetujuan dari Indonesia untuk mengembangkan lapangan gas Tuna di Laut Natuna, dengan perkiraan total investasi lebih dari US$ 3 miliar hingga dimulai produksi.
Pada 2021, kapal-kapal dari Indonesia dan China saling berhadapan selama berbulan-bulan di dekat anjungan minyak di Blok Tuna.
Saat itu, China mendesak Indonesia untuk Indonesia untuk menghentikan pengeboran dengan mengatakan aktivitas tersebut terjadi di wilayahnya.
Berdasarkan UNCLOS, Pemerintah Indonesia mengatakan, ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusif Indonesia dan menamai wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.
Namun, China menolak klaim dengan mengatakan wilayah maritim berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan "nine dash line" berbentuk U.
Klaim China atas Laut Natuna Utara dengan memakai nine dash line (sembilan garis putus-putus dengan titik-titik imajenier) di Laut China Selatan itu merupakan pengingkaran atas Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia yang justru sudah diakui dunia melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau UNCLOS.
Adapun batas-batas ZEE semua negara yang berbatasan dengan Laut China Selatan sudah ditetapkan oleh UNCLOS (dalam gambar garis putus-putus biru).
Batas ZEE itu memenuhi hak negara-negara dimaksud untuk membuat kebijakan dan mengeksploitasi sumber daya di ZEE tersebut sesuai dengan hukum laut internasional.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di ZEE dan landas kontinennya.
UNCLOS Pasal 73 juga memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menegakkan hukum dan peraturan nasionalnya terhadap kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia tanpa persetujuan Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan, pemerintah Indonesia jangan lengah, karena negara China sangat berkepentingan menguasai daerah Laut China Selatan yang kaya potensi migas dan potensi ikannya.
“Jadi China hanya mengklaim atas dasar tafsir sendiri nine dash line yang tidak diakui oleh seluruh masyarakat Internasional,” imbuhnya.
Sementara itu, sebuah batas klaim China yang menurut Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag tidak memiliki dasar hukum yang sah 2016.
Atas kejadian itu, Indonesia mengerahkan kapal perang ke Laut Natuna Utara sebagai bentuk sikap tegas Indonesia terhadap kapal China yang berlalu-lalang di Laut Natuna Utara.
Hal tersebut membuktikan bahwa Indonesia bertindak tegas jika kapal China di Laut Natuna Utara melanggar aturan yang berlaku, karena kapal China telah melakukan aktivitas yang mencurigakan, dan tidak diketahui maksud dari aktivitas yang mencurigakan itu.
Sumber: KOMPAS.com
Comments